Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Karantina Pertanian dibawah Kementerian Pertanian.
Karantina pertanian merupakan garda terdepan dalam perlindungan pertanian dan keragaman sumber daya hayati yang dimiliki Indonesia. Sesuai tuntutan dan tanggung jawab yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta ditunjuk oleh Badan Karantina Pertanian, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan karantina di Indonesia, menjadi badan pelaksana sistem perkarantinaan pertanian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Balai Besar Karantina Pertanian merupakan hasil penggabungan antara Balai Besar Karantina Hewan Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Soekarno-Hatta pada tahun 2008. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta menjalankan tugas dengan dilengkapi susunan organisasi sebagai berikut:
- Bagian Umum
- Bidang Karantina Hewan
- Bidang Karantina Tumbuhan
- Bidang Pengawasan dan Penindakan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Ruang Lingkup Kegiatan Pelayanan
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta (BBKP Soekarno Hatta) memberikan pelayanan dengan ruang lingkup pelayanan meliputi:
- Tindakan karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
- Tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Fungsi
- Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, serta pembebasan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
- Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK
- Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
- Pengolahan sistem informasi, dokumentasi, serta sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan
- Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Visi
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta memiliki visi: “Profesional, Tangguh dan terpercaya melindungi dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati“
Misi
- Melaksanakan pengawasan terhadap lalu-lintas media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dalam upaya melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati secara berkesinambungan
- Melindungi masyarakat dari ancaman penyakit Zoonosis dan menjamin keamanan pangan hayati dan nabati
- Mendukung daya saing komoditas hewan dan tumbuhan dalam perdagangan domestik dan internasional melalui sertifikasi
- Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan pertanian
- Mengembangkan transparansi pelayanan melalui teknologi informasi
- Meningkatkan citra dan kualitas pelayanan
Alamat Kementerian Pertanian
Jl. Harsono RM No.3 Ragunan Jakarta Selatan
Nomor Telp : (021)7804086, 7804056
Nomor Fax : (021)7804106, 78833066
Alamat Badan Karantina Pertanian
Gedung E, Lantai I,III,V,dan VII.
Jl. Harsono RM No.3 Ragunan Jakarta Selatan
Nomor Telp : (021)7816481
Nomor Fax : (021)7816481
Alamat Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta
Gedung Karantina Pertanian Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang 15126
Nomor Telp : (021)5507930, 5500824
Nomor Fax : (021)5500623, 5507930
Motto
Dalam menjalankan pelayanan karantina pertanian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, motto kami adalah “We serve faster, easier and safe”