A. Prosedur pelayanan dokumen karantina pemasukan ke dalam wilayah Negara RI dan Pemasukan antar area
- Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (SP-1) atau lembar aju secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) dan dimasukkan ke dalam map (impor : merah, pemasukan domestik : hijau) ditujukan kepada Kepala Balai melalui petugas penerimaan dokumen (pendok);
- Petugas menyerahkan SP-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat yang ditunjuk;
- Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
- Pejabat yang ditunjuk menyerahkan surat tugas (DP-1) kepada Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan (POPT) untuk melakukan pemeriksaan administratif (Kelengkapan, Kebenaran isi dan keabsahan dokumen Persyaratan) dan melakukan pemeriksaan kesehatan;
- Pejabat fungsional POPT setelah selesai melaksanakan Pemeriksaan Administratif dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2) dan melaporkan Pejabat yang ditunjuk;
- Berdasarkan Rekomendasi pada DP-2, pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT-2);
- Pejabat fungsional POPT melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas (DP-1);
- Pejabat fungsional POPT melakukan Pemeriksaan Kesehatan terhadap MP-OPT/OPTK di Lapang dan jika diperlukan dapat dilanjutkan di Laboratorium serta menerbitkan Laporan Hasil pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/ Kesehatan (DP-5);
- Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada kepala atau Pejabat yang ditunjuk;
- Pejabat yang ditunjuk menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
- Berdasarkan rekomendasi pada DP-5 Pejabat Fungsioal Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT (KT-9), dan menyerahkan kepada seksi pelayanan operasional;
- Berdasarkan sertifikat KT-9 bendahara penerima menerbitakan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT (KT-9);
- Petugas pelayanan menyerahkan sertifikat Pelepasan karantina (KT-9) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan bukti pembayaran PNBP.
B. Prosedur pelayanan dokumen karantina keluar dari wilayah Negara RI dan Pengeluaran antar area
- Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (SP-1) atau lembar aju secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) dan dimasukkan ke dalam map (ekspor : kuning, pengeluaran domestik: biru) ditujukan kepada Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk melalui petugas penerimaan dokumen (pendok);
- Petugas pendok menyerahkan SP-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat yang ditunjuk;
- Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
- Pejabat yang ditunjuk menyerahkan surat tugas ( DP-1) kepada Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan ( POPT ) untuk melakukan pemeriksaan administrative ( Kelengkapan, Kebenaran isi dan keabsahan dokumen persyaratan )
- Pejabat funsional POPT melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas ( DP-1 )
- Pejabat fungsional POPT melakukan Pemeriksaan Kesehatan terhadap MP OPT/OPTK di Lapang dan dilanjutkan di laboratorium serta menerbitkan Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan (DP-5)
- Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Pejabat yang ditunjuk.
- Pejabat yang ditunjuk menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya
- Pejabat Fungsional POPT menerbitkan Phytosanitary Certificate ( KT.10 ) atau Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area ( KT.12 ) dan menyerahkan kepada Seksi Karantina Tumbuhan.
- Berdasarkan Sertifikat KT-10 / KT-12, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan sertifikat karantina ( KT-10, KT-12 )
- Pejabat yang ditunjuk menyerahkan sertifikat Phytosanitary Certificate ( KT-10 ) atau Sertificate Karantina Tumbuhan Antar Area ( KT-12 ) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.
Prosedur, persyaratan, dan tarif jasa tindakan karantina per media pembawa (komoditi) yang akan dilalulintaskan, dapat dilihat pada halaman ini